bacindul.blogspot.com

Selasa, 01 Februari 2022

Contoh Surat Pindah Madrasah

 

logo maarif.png      LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU

            MADRASAH IBTIDAIYYAH AL IKHSAN UJUNGNEGORO

TERAKREDITASI A

            NPSN : 60713220    NSM : 111233250104

           Jln Kauman No. 11 Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Batang email : 104mialikhsanujungnegoro@gmail.com

 

 

 


S URAT KETERANGAN PINDAH MADRASAH

Nomor : ..../MI-104/XII/2021

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Ikhsan Ujungnegoro Kecamatan Kandeman  Kabupaten Batang, menerangkan bahwa

 

Nama               : ...........................

NIS / NISN            : ....................

Jenis Kelamin  : Laki – Laki

 Murid Kelas    : III (Tiga)

Alamat                         : Desa Ujungnegoro Rt.o2 Rw.1 Kec. Kandeman Kab. Batang

 

Telah mengajukan pindah sekolah ke SDN Bedagung 1, Kec Panekan Kabupaten Magetan. Dengan alasan ikut orang tua. Demikian surat permohonan agar bisa dipergunakan senestinya.

 

Ujungnegoro, 13 Desember  2021

Kepala MI Al Ikhsan

 

 

 

Rohmutadi, MP.d

NIP : ...............

 

 

 

 

 

Setelah anak ini diterima di sekolah ini, mohon isi data di bawah ini dan harap dikembalikan pada kami.

NSS/NSM                     : …………………................................................

 

Nama Sekolah

: …………………………………………………..

Alamat

: …………………………………………………..

Kelurahan

: …………………………………………………..

Kecamatan

: …………………………………………………..

Kabupaten

: …………………………………………………..

Propinsi

: …………………………………………………..

Diterima Tanggal

: …………………………………………………..

Di tingkat Kelas

: …………………………………………………..

 

Kepala Sekolah,

 

 

 

 

………………………

Read more: http://www.japarus.com/2012/04/cara-membuat-artikel-terkait-related.html#ixzz20BPSouId

Rabu, 11 Februari 2015

STRUKTUR KKG kec. Kandeman TULIS







ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (RT)

KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)

KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS KABUPATEN BATANG
Tahun 2015





ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS KABUPATEN BATANG

MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Allah SWT. kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh bangsa dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan rahmat Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Lng Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Kandeman Dan Tulis.dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1.
1)      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.yang selanjutnya disingkat KKG-MI Kecamatan Kandeman dan Tulis.
2)      Organisasi KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.didirikan sejak tanggal 28 Januari 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)      KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berkedudukan di Kecamatan Kandeman dan Tulis bersekretariat pada MI yang menjadi domisili Ketua KKG-MI Kecamatan Kandeman.

BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berdasarkan :
1)      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2)      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3)      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 3
Sifat
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.bersifat mandiri, terbuka bagi semua guru baik yang berstatus PNS, GBPNS, GTT dab GTY yang memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Azas
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat
Pasal 5
Tujuan
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.bertujuan untuk:
1)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.
2)      Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
5)      Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
6)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak Dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1)      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)      Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4)      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
5)      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG-MI.



BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1)      Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 3 periode berikutnya.
2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1)      Anggota KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.adalah seluruh guru PNS, GBPNS, GTT maupun GTY yang berada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah se- Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis..
2)      Syarat – syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)      Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5)      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6)      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.antara lain :
A.  Kegiatan Rutin:
1)       Diskusi permasalahan pembelajaran
2)      Penyusunan Rencana Program Pembelajaran.
3)      Analisis kurikulum
4)      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5)      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional & UAM
B.  Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Mutu
1)       Penelitian
2)      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3)      Seminar,  lokakarya, worshop, diskusi panel dll.
4)      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5)      Penyusunan website KKG
6)      Kompetisi kinerja guru
7)      Kerjasama antar Instansi



BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
Penyusunan program kerja
1)      Program kerja KKG-MI disusun sekurang kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)      Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1)      Pembiayaan KKG-MI berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1)      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG-MI, Ketua KKKM,  Pengawas dan Kasi Mapenda.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1)      Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG-MI yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)      Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4)      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG-MI
Pasal 15
Pembubaran
1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG-MI yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)      Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh  KKKM dan Kasi Mapenda.



BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1)      Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.di MIM 10 Klepek Kecamatan Kandeman Dan Tulis.Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 28 Januari 2014
2)      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di               :
Pada Tanggal               :   Januari 2015

Pengurus KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
            Ketua                                                                   Sekretaris

ROHGMUTADI, S.Pd.I                                             MASHURI , S.Pd.I  SPd.MI
NIP.197607152007011031

Mengetahui,
Ketua KKKM Kecamatan Kandeman Dan Tulis.

Ahmat Sirojul munir, S.Pd.I



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS.KABUPATEN BATANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKG-MI ) Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.terdiri dari :
1)      Pelindung yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Batang/ PPAI Kec.Kandeman dan Tulis
2)      Penasehat yaitu Pengawas dan KKKM Kecamatan Kandeman dan Tulis.
3)      Ketua
4)      Wakil Ketua
5)      Sekretaris
6)      Bendahara
7)      Bidang Kurikulum & Pelatihan
8)      Bidang Ketenagaan & Pengelolaan Data
9)      Bidang Organisasi & Humas
10)  Seksi KKG Mata Pelajaran :
  1. Guru Koordinator  Kelas 1
  2. Guru Koordinator  Kelas 2
  3. Guru Koordinator  Kelas 3
  4. Guru Koordinator  Kelas 4
  5. Guru Koordinator  Kelas 5
  6. Guru Koordinator  Kelas 6
  7. Guru Koordinator  Mapel
  8. Guru Koordinator  Penjas & Orkes
Susunan organisasi  KKG-MI  Kecamatan Kandeman Dan Tulis.terdiri dari:
1)      Satu orang Ketua
2)      Satu orang Wakil Ketua
3)      Dua orang sekretaris
4)      Satu orang Bendahara
5)      Dua Orang Bidang Kurikulum dan Pelatihan
6)      Dua Orang Bidang Ketenagaan dan Pengelolaan Data
7)      Dua Orang Bidang Organisasi dan Humas
8)      Satu Orang Koordinator Guru Kelas 1
9)      Satu Orang Koordinator Guru Kelas 2
10)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 3
11)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 4
12)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 5
13)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 6
14)    Satu Orang Koordinator Mapel
15)   Dua Orang Koordinator Guru Penjas & Orkes

Fungsi organisasi KKG-MI  Kecamatan Kandeman Dan Tulis.yaitu:
1)      Bengkel kerja para guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
2)      Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis..



BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1)      Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)      Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)      Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1)      Seluruh guru yang ada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.otomatis menjadi anggota KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
2)      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1)      Rancangan Program Kerja KKG-MI disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG-MI.
2)      Program kerja KKG-MI difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.



BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan KKG-MI berasal dari :
1)      Iuran MI. se-kec. Kandeman  dan Tulis
2)      Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG-MI.
BAB VI
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Semester dan Tahunan) kepada anggota, Ketua KKKM, pengawas dan Kasi Mapenda.
Ditetapkan di               :  Kandeman
Pada Tanggal               :   Januari 2015
Pengurus KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
            Ketua                                                                   Sekretaris

ROHMUTADI, S.Pd.I                                             MASHURI , S.Pd.I  SPd.MI
NIP.197607152007011031


Mengetahui,
Ketua KKKM Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
Ahmat sirojul munir, S.Ag
Read more: http://www.japarus.com/2012/04/cara-membuat-artikel-terkait-related.html#ixzz20BPSouId

Selasa, 23 Oktober 2012

PEHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI PNS DSLSM KENAIKAN GOLONGAN


PERHITUNGAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
Saturday, December 24, 2011 4:48:35 AM
Rambu-rambu Penilaian Kinerja Guru tersertifikasi tahun 2012

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU


A. CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

1. Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan

Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)

Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:


50
= -------------- x 100 = 89
56

Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).

3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4

{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ------------------------------------ = 10,5
4

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009

4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42

5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)

Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.

3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4

[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= --------------------------------------------------- = 25,31

4

4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2

5) Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.

2. Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka

a. Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).

Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:

NIPKKS/M
NKKS/M = ---------------- X 100
24
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
• 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah

Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7

2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4

[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= ------------------------------------------------ = 29,75
4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75

2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4

= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.

5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68

6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

b. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.

Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5

2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4

[{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
= --------------------------------------------------- = 19,5
4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90

2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4

{100 - (4 + 8) – 10} x 100%
= ----------------------------------- = 19,5
4

4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78

6) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).

Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:

NIPKKPS/M
NKKPS/M = ------------------ X 100
40
Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
• 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4
[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75

2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4

{100 – (4 + 8) - 10} x 75%
= ------------------------------------- = 14,62
4

4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.

5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25

6) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

d. Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = -------------------- X 100
32

Keterangan:
• NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
• 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.

Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14

2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4

[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5

2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
4

{100 – (4 + 8) – 10} x 100%
= ------------------------------------- = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.

5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

e. Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)

Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.

NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = -------------------- X 100
28

Keterangan:
• NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
• NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
• 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.

Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35

2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ------------------------------------------------------------
4

[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85

2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4

{100 – (4 + 8) – 10} x 75%
= ----------------------------------- = 14,62
4


4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.

5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24

6) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

3. Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka

Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.

a. Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.

Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)

Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:

Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02

b. Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).

Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun

Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)

Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92














B. SOAL LATIHAN MENGHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. selama setahun?





LEMBAR JAWABAN

Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 43. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?

1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:



40
= -------------- x 100 = 71,42
56

Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala tersebut dengan sebutan “Cukup” (100%).

3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4

{(50-3-5) x 24/24 x 75%}
= ------------------------------------ = 7,88
4

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam tetap dihitung JM/JWM = 24/24, karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap muka.

4) Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun. Apabila Arief Sujana, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4 = 31,52

5) Apabila Arief Sujana, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka Arief Sujana, S.Pd memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan diri) dan angka kredit penunjang 5. Jadi Arief Sujana S.Pd memperoleh angka kredit selama 4 tahun sebesar 32,52 + 3 + 5 = 39,52. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5. Susi Susanti, SPd. juga telah memperoleh 8 angka kredit untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun?

1) Konversi hasil PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x 100 = 94,11

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik (125%)”.

3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4

[{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
= --------------------------------------------------- = 20,25
4

4) Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun. Apabila Susi Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 3 = 60,75

5) Karena Susi Susanti, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 4 tahun, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang dari 150 siswa.

Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 50 dan sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, berturut-turut selama 4 tahun. Jika yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar tatap muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun?

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29

2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4

[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= -------------------------------------------------- = 29,75
4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33

2) Nilai kinerja Adi Agus, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4

{150 – (4 + 12) – 15} x 100%
= ------------------------------------ = 29,75
4

4) Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75

5) Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119

6) Jika Adi Agus, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 10 + 8 = 141. Adi Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun 2014 Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada tahun 2014?

Perhitungan angka kredit tugas pembimbingan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23

2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3) Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4

[{100 - (3 + 6) -10 } x (150/150) x 100%]
= -------------------------------------------------------- = 20,25
4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran

1) Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

Angka kredit per tahun sebagai wali kelas = 5% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 5% x 20,25 = 1,01

2) Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:

Angka kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran = 2% Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 2% x 20,25 = 0,40

3) Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran selama setahun adalah 20,25 + 1,01 + 0,40 = 21,66

Jadi angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 21, 66

Read more: http://www.japarus.com/2012/04/cara-membuat-artikel-terkait-related.html#ixzz20BPSouId