bacindul.blogspot.com

Rabu, 11 Februari 2015

STRUKTUR KKG kec. Kandeman TULIS







ANGGARAN DASAR (AD) & ANGGARAN RUMAH TANGGA (RT)

KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)

KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS KABUPATEN BATANG
Tahun 2015





ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS KABUPATEN BATANG

MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan rahmat Allah SWT. kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh bangsa dan negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan rahmat Allah SWT. kami para guru yang berada di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Lng Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani’ dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG-MI) Kecamatan Kandeman Dan Tulis.dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1.
1)      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.yang selanjutnya disingkat KKG-MI Kecamatan Kandeman dan Tulis.
2)      Organisasi KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.didirikan sejak tanggal 28 Januari 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)      KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berkedudukan di Kecamatan Kandeman dan Tulis bersekretariat pada MI yang menjadi domisili Ketua KKG-MI Kecamatan Kandeman.

BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berdasarkan :
1)      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2)      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3)      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 3
Sifat
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.bersifat mandiri, terbuka bagi semua guru baik yang berstatus PNS, GBPNS, GTT dab GTY yang memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Azas
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat
Pasal 5
Tujuan
KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.bertujuan untuk:
1)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetens Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG-MI.
2)      Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
5)      Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
6)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak Dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1)      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)      Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4)      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
5)      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG-MI.



BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1)      Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 3 periode berikutnya.
2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1)      Anggota KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.adalah seluruh guru PNS, GBPNS, GTT maupun GTY yang berada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah se- Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis..
2)      Syarat – syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)      Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5)      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6)      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.antara lain :
A.  Kegiatan Rutin:
1)       Diskusi permasalahan pembelajaran
2)      Penyusunan Rencana Program Pembelajaran.
3)      Analisis kurikulum
4)      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5)      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional & UAM
B.  Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Mutu
1)       Penelitian
2)      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3)      Seminar,  lokakarya, worshop, diskusi panel dll.
4)      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5)      Penyusunan website KKG
6)      Kompetisi kinerja guru
7)      Kerjasama antar Instansi



BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
Penyusunan program kerja
1)      Program kerja KKG-MI disusun sekurang kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)      Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1)      Pembiayaan KKG-MI berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1)      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4)      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG-MI, Ketua KKKM,  Pengawas dan Kasi Mapenda.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1)      Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG-MI yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)      Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4)      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG-MI
Pasal 15
Pembubaran
1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG-MI yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)      Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh  KKKM dan Kasi Mapenda.



BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1)      Anggaran dasar ini ditetapkan pada Musyawarah KKG-MI Kecamatan Kandeman Dan Tulis.di MIM 10 Klepek Kecamatan Kandeman Dan Tulis.Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 28 Januari 2014
2)      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di               :
Pada Tanggal               :   Januari 2015

Pengurus KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
            Ketua                                                                   Sekretaris

ROHGMUTADI, S.Pd.I                                             MASHURI , S.Pd.I  SPd.MI
NIP.197607152007011031

Mengetahui,
Ketua KKKM Kecamatan Kandeman Dan Tulis.

Ahmat Sirojul munir, S.Pd.I



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (KKG-MI)
KECAMATAN KANDEMAN DAN TULIS.KABUPATEN BATANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKG-MI ) Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.terdiri dari :
1)      Pelindung yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Batang/ PPAI Kec.Kandeman dan Tulis
2)      Penasehat yaitu Pengawas dan KKKM Kecamatan Kandeman dan Tulis.
3)      Ketua
4)      Wakil Ketua
5)      Sekretaris
6)      Bendahara
7)      Bidang Kurikulum & Pelatihan
8)      Bidang Ketenagaan & Pengelolaan Data
9)      Bidang Organisasi & Humas
10)  Seksi KKG Mata Pelajaran :
  1. Guru Koordinator  Kelas 1
  2. Guru Koordinator  Kelas 2
  3. Guru Koordinator  Kelas 3
  4. Guru Koordinator  Kelas 4
  5. Guru Koordinator  Kelas 5
  6. Guru Koordinator  Kelas 6
  7. Guru Koordinator  Mapel
  8. Guru Koordinator  Penjas & Orkes
Susunan organisasi  KKG-MI  Kecamatan Kandeman Dan Tulis.terdiri dari:
1)      Satu orang Ketua
2)      Satu orang Wakil Ketua
3)      Dua orang sekretaris
4)      Satu orang Bendahara
5)      Dua Orang Bidang Kurikulum dan Pelatihan
6)      Dua Orang Bidang Ketenagaan dan Pengelolaan Data
7)      Dua Orang Bidang Organisasi dan Humas
8)      Satu Orang Koordinator Guru Kelas 1
9)      Satu Orang Koordinator Guru Kelas 2
10)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 3
11)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 4
12)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 5
13)    Satu Orang Koordinator Guru Kelas 6
14)    Satu Orang Koordinator Mapel
15)   Dua Orang Koordinator Guru Penjas & Orkes

Fungsi organisasi KKG-MI  Kecamatan Kandeman Dan Tulis.yaitu:
1)      Bengkel kerja para guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
2)      Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis..



BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1)      Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)      Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)      Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1)      Seluruh guru yang ada di wilayah Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kandeman Dan Tulis.otomatis menjadi anggota KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
2)      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1)      Rancangan Program Kerja KKG-MI disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG-MI.
2)      Program kerja KKG-MI difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.



BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan KKG-MI berasal dari :
1)      Iuran MI. se-kec. Kandeman  dan Tulis
2)      Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG-MI.
BAB VI
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Semester dan Tahunan) kepada anggota, Ketua KKKM, pengawas dan Kasi Mapenda.
Ditetapkan di               :  Kandeman
Pada Tanggal               :   Januari 2015
Pengurus KKG-MI Kecamatan Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
            Ketua                                                                   Sekretaris

ROHMUTADI, S.Pd.I                                             MASHURI , S.Pd.I  SPd.MI
NIP.197607152007011031


Mengetahui,
Ketua KKKM Kecamatan Kandeman Dan Tulis.
Ahmat sirojul munir, S.Ag
Read more: http://www.japarus.com/2012/04/cara-membuat-artikel-terkait-related.html#ixzz20BPSouId