Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Zakat
adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”,
“Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan
sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika
sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu)
zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama
setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan
hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat
haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang
tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat
pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al
Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud
hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki
dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf,
mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At
Taubah:71]
Dan ia menyuruh ahlinya untuk
bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai
di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.
“Dan kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan
zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
Tetapi orang-orang yang mendalam
ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada
apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah
diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan
zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang
itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An
Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat.
“Apakah kamu takut akan menjadi
miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan
dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi
taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah
kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]
Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan
Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala
sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang
bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada
ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar
Ruum:39]
Pemerintah atau pihak
berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena
zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At
Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW
mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan
didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di
antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
[Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
Dan di antara mereka ada orang yang
mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari
padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian
dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]
Zakat terbagi atas dua jenis yakni
- Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada
budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa
dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka
keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan
agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied.
(Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum
shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat
dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa
dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum
sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya
setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Majah.
Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada
zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan,
atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur
kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu
kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah
seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud:
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran
sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib
dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma,
gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara
yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan
Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Dari hadits di atas, bayarlah zakat
fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena
Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan
uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.
Jika anda membayarnya dengan uang kertas
rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan
nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat
lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang
mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka
kesulitan membeli makanan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa
Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan
mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai
dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal (Harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut istilah syara’,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan.
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat,
yaitu:
- Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti:
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak
wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau
ahli warisnya.
2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta
Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya,
untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah,
kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan
waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu
tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak
ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
- Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
- Emas Dan Perak
- Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
- Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
- Harta Perniagaan
Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.
Dari Anas bahwa Abu Bakar
ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang
diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan
Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya
seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak
ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun
ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46
hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61
hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah
masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika
mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor
zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang
hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila
pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari
makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor
kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor
kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor
kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya
seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan
ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak
yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan
dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara
keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang
cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya
menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya
seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah
untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk
tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina
yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah
dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang
sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina
yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah
20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi
SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk
mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun
lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi
betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh
diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum
Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari
kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada
setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh
dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa
memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala.
Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya
beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan
kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.”
[Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]
Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu
tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau
memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar.
Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak
wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan
diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram
emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).
Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak
200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni
sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa
biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW,
beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada
Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau
mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600
gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang
dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu
Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5
ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari
ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah,
zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia,
zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan
pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah
750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu
selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga,
dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok
yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila
diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz
ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil
zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur
kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala)
adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau
satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan
perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan
agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq
Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa
dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum
sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya
setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:
“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah
beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab,
nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
“Mereka bertanya tentang apa yang
mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al
Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah ingin
memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada
Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta
lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang
mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan
harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual
budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda:
Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa,
maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka
berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka
begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga
kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku
mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu
sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda:
“Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang
lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata:
Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk
pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain.
Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu
Dawud dan Nasa’i
Terhadap orang yang berzakat kepada
keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala
menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]
Hikmah Membayar Zakat
- Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
- Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
- Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
- Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
- Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
Wikipedia
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits
0 komentar:
Posting Komentar