bacindul.blogspot.com

Senin, 30 Juli 2012

proposal sekripsi pendidikan menurut KH.Ahmad rifa'i


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sekitar abad ke-19 di daerah pantai Jawa Tengah muncul sebuah gerakan keagamaan yang kemudian lebih dikenal sebagai gerakan Rifa’iyah. Sartono Kartodirdjo, seorang ahli sejarah Indonesia, mentipologikan gerakan yang dimotori K.H. Ahmad Rifa’i ini sebagai puritanical orthodox moslem revivalism, yaitu gerakan pemurnian Islam yang hendak mengembalikan praktik keislaman masyarakat Jawa kepada tradisi Islam masa awal.[1]
Disamping sebagai pemimpin gerakan Rifa’iyah, K.H. Ahmad Rifa’I juga disebut sebagai tokoh pemikir sekaligus tokoh pembaharu Islam Indonesia abad ke-19 M. Sehubungan dengan hal di atas ia dapat dipandang juga sebagai peletak dasar bangunan pendidikan bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan lautnya ke Indonesia, K.H. Ahmad Rifa’i dan kedua sahabat karibnya, Kyai Nawawi Albantani dan Kyai Ahmad Kholil Madura, berdiskusi tentang langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menyelenggarakan pendidikan dan melaksanakan dakwah di daerah masing-masing. Hasil diskusi secara lengkap yang dijadikan dasar-dasar langkah perjuangan mereka ditetapkan sebagai berikut.
1.      Menyelenggarakan pengajian umum;
2.      Mendirikan pesantren, tempat-tempat pendidikan, dan majlis taklim bagi anak-anak, pemuda, dan orang dewasa;
3.      Melaksanakan amar makruf nahi munkar dan dakwah keliling;
4.      Menyusun kitab-kitab terjemahan yang memuat tiga ilmu agama masing-masing Ushuluddin, fikih, dan tasawuf;
5.      Menghimpun dan mendidik kader-kader dakwah militan;
6.      Memperkuat hubungan ukhuwah islamiyah dan mempererat silaturahim dengan cara gerakan sosial;
7.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan para ulama di pedesaan dan perkotaan untuk menentang kolonial Belanda;
8.      Menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat di bawah pimpinan ulama dab tokoh masyarakat;
9.      Mengadakan protes sosial keagamaan terhadap segala bentuk kebijaksanaan pemerintah Belanda.[2]
Sebagai realisasi hasil diskusi di atas kapal tersebut, K.H. Ahmad Rifa’i mulai menyusun langkah-langkah pendidikan dan dakwahnya. Langkah pertama ia menyelenggarakan pengajian umum di pesantrennya Kyai Asy’ari, Kaliwungu dan beberapa tahun kemudian ia mendirikan pesantrennya sendiri di Kendal. Sebagai ulama orthodox, K.H. Ahmad Rifa’i mengajarkan ilmu-ilmu agama berdasarkan Alqur’an dan sunnah rasul. Kemudian pengajaran yang dianggap baru menurut kebiasaan itu, dikenal dan diikuti oleh masyarakat dari luar daerah Kendal.[3]
Pendidikan K.H. Ahmad Rifa’i terbuka bagi siapa saja sehingga ia mendapat simpati luas dari masyarakat. Inilah yang menimbulkan kebencian Belanda. Atas tuduhan menghasut Belanda melalui pengajarannya ia ditangkap dan disidangkan di pengadilan Pekalongan.[4] Selanjutnya menurut keputusan pengadilan, ia diasingkan ke Ambon bersama beberapa tahanan politik lainnya.[5] Kendatipun berada dalam pengasingan, ia tetap melaksanakan aktivitas pendidikan dan dakwahnya serta melanjutkan menulis kitab yang mencapai 56 buah.
Diantara karya-karyanya terdapat beberapa kitab yang membicarakan tentang pendidik (guru) yang akan dibahas dalam skripsi ini. Kitab-kitab tersebut antara lain Kitab Bayan, Athlab, Syarkh Al Iman, Riayat Al Himmat, Khusn Al Mithalab, dan masih banyak kitab lainnya yang menyinggung tentang pendidik secara sekilas.
Dalam kitab Athlab dan Bayan, K.H. Ahmad Rifa’i menyebutkan bahwa tugas seorang pendidik (guru) adalah mengajar (memuruk), mengingatkan orang yang lupa kepada Allah serta melurukan orang yang keliru dalam beribadah.[6]
Dalam khazanah kitab-kitab K.H. Ahmad Rifa’i banyak disinggung tentang pendidikan Islam, meliputi pendidik (guru) dan peserta didik (murid), belajar-mengajar, hukum belajar, hukum mengajar (memuruk), ilmu yang diajarkan, dan hal-hal yang erat kaitannya dengan pendidikan. Dalam skripsi ini penulis lebih memfokuskan pembahasannya pada pendidik (guru).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah di atas, maka dapat diajukan beberapa pokok permasalahan sebagai berikut.
1.      Bagaimana konsep pendidik dalam pendidikan Islam secara umum ?
2.      Bagaimana konsep K.H. Ahmad Rifa’i tentang pendidikan Islam ?
3.      Bagaimana hak dan kewajiban serta syarat-syarat pendidik (guru) menurut K.H. Ahmad Rifa’i ?



C.    Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah.
1.      Untuk mengetahui konsep dasar tentang pendidik;
2.      Menggali pemikiran pendidikan Islam K.H. Ahmad Rifa’i pada umumnya dan khususnya tentang pendidik;
3.      Memperkenalkan pemikiran ulama lokal (Jawa) tentang pendidikan Islam.

D.    Kegunaan Penelitian
1.      Secara teoritis dan akademis, penelitian ini berguna sebagai pedoman bagi para pendidik Islam, khususnya dalam mendidik agar sejalan dengan nilai-nilai pendidikan Islam. Dengan mengetahui arti pentingnya pendidikan bagi pendidik, akan memberikan semangat memperjuangkan ciri khas pendidikan Islam dan memotivasi pendidik agar selalu memperluas wawasannya.
2.      Secara praktis penelitian ini berguna untuk mengenalkan pendidikan Islam produk pemikiran ulama lokal sebagai alternatif dan ikut memberikan warna dalam sistem pendidikan Islam.




E.     Tinjauan Pustaka
1.      Analisis Teoritis
Pendidikan merupakan bimbingan dan pertolongan secara sadar yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohani ke arah kedewasaan. Dalam hal ini, para pendidik memegang posisi kunci yang banyak menentukan keberhasilan proses pendidikan, sehingga mereka dituntut persyaratan tertentu baik teoritis maupun praktis dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan faktor-faktor yang bersifat internal, seperti bakat dan pembawaan dan faktor-faktor eksternal seperti lingkungan dalam segala dimensinya menjadi sasaran pokok dari proses ikhtiyariyah pada pendidik.[7]
Dalam PP. No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Bab I Pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[8]
Ahmad Tafsir mendefinisikan pendidik sebagai orang-orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, maupun psikomotorik yang sesuai dengan ajaran Islam.[9]

2.      Kerangka Berpikir
Kajian seputar pendidikan Islam corak K.H. Ahmad Rifa’i telah disinggung sedikit tentang pendidik (guru) dalam buku karya Ahmad Syadzirin Amin, Gerakan Syaikh Ahmad Rifa’i dalam menentang Kolonial Belanda, merupakan penjelasan dari pemikiran dan ajaran K.H. Ahmad Rifa’i. Penulis berusaha menunjukkan beberapa kitab yang dijadikan sebagai sumber rujukan serta dasar pendapat dan pemikiran K.H. Ahmad Rifa’i, baik yang berasal dari Alqur’an, hadis, maupun kitab-kitab salaf karya ulama terdahulu.[10]
Dalam penelitian Adaby Darban tahun 1987 yang berjudul Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah 1850-1982 disinggung tentang K.H. Ahmad Rifa’i, tetapi lebih melihat pada corak gerakan Rifa’iyah sebagai gerakan sosial keagamaan.[11]
Demikian pula penelitian Abdul Djamil yang berjudul Islam Indonesia Abad Sembilanbelas: Studi tentang Protes Keagamaan K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak, tampaknya juga lebih mengarahkan pada gerakan protes K.H. Ahmad Rifa’i terhadap pemerintah Hindia Belanda dan sekaligus mengidentifikasi tipologi gerakan yang dipimpin K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak[12]. secara singkat Abdul Djamil juga menyinggung perkembangan jamaah Rifa’iyah pasca K.H. Ahmad Rifa’i.
Dalam desertasi Abdul Djamil yang diterbitkan dengan judul Perlawanan Kiai Desa, Pemikiran dan Gerakan Islam K.H. Ahmad Rifa’i Kalisak disinggung ajaran K.H. Ahmad Rifa’i secara umum yang meliputi ilmu Ushuluddin, Fikih, dan Tasawuf dengan referensi kitab-kitab tarajumah. Disamping itu juga disinggung gerakan sosial keagamaannya. Penelitian Abdul Djamil lebih melihat gerakan K.H. Ahmad Rifa’i sebagai gerakan yang membentuk jaringan keguruan dari K.H. Ahmad Rifa’i kepada murid-muridnya yang membentuk penyebaran gerakan dakwah Rifa’iyah khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Barat.[13]
Dengan demikian penelitian tentang K.H. Ahmad Rifa’i dan gerakan Rifa’iyah-nya memang banyak dilakukan, tetapi studi komprehensif tentang pendidik belum banyak diungkap dan disentuh, misalnya bagaimana kedudukan pendidik (guru), syarat-syarat, dan hak serta kewajibannya. Untuk maksud terakhir inilah penulisan skripsi ini dilakukan.

F.     Metode Penelitian
1.      Desain Penelitian
a.      Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif karena data dihasilkan berupa data deskriptif dalam bentuk pernyataan atau kata-kata tertulis yang berasal dari sumber data yang diamati atau diteliti agar lebih mudah dipahami.[14]
b.      Jenis Penelitian
Penelitian ini memusatkan pada penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan data kualitatif, yakni penelitian yang diajukan pada ucapan-ucapan dan tulisan-tulisan yang ditelusuri dari data sejarah serta buku-buku.[15]


2.      Sumber Data
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu kegiatan yang dilakukan dalam menghimpun data-data literatur.[16] Sumber data adalah subyek di mana data dapat diperoleh. Adapun sumber data dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
a.      Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah sumber data utama yang akan dikaji dalam penelitian skripsi. Yang menjadi sumber data primer adalah kitab-kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i, terutama kitab Athlab, Bayan, Syarkh Al Iman, Riayat Al Himmat, dan Khusn Al Mithalab.
b.      Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data pendukung berkaitan dengan penelitian tersebut. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua buku atau kitab yang berkaitan dan mendukung dalam penulisan skripsi ini, yaitu semua kitab K.H. Ahmad Rifa’i yang sedikit menyinggung tetang tema pokok kajian. Di samping itu juga dipergunakan kitab-kitab lain selain karya K.H. Ahmad Rifa’i.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Berkaitan dengan jenis penelitian ini, maka untuk memperoleh data-data yang diperlukan digunakan cara studi pustaka yang ditempuh dalam langkah-langkah sebagai berikut.
a.      Menelaah sumber-sumber buku atau kitab, baik primer maupun sekunder dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang sifatnya umum dan sedapat mungkin menyeluruh (insight);
b.      Memusatkan perhatian kepada permasalahan yang sedang ditekuni untuk mencari pemecahan problem penelitian yang sudah dirumuskan serta sudah dicarikan datanya;
c.      Menganalisis dan membandingkan untuk selanjutnya dilakukan identifikasi dan pengelompokan serta diklarifikasi sesuai dengan sidatnya masing-masing dalam bentuk bab per bab guna mempermudah analisis data.[17]
4.      Teknik Analisis Data
Dalam menganalisis data yang sudah terkumpul menggunakan metode deduksi, yaitu suatu metode berpikir dari yang umum ke yang khusus yang mempunyai maksud cara pengambilan kesimpulan berangkat dari generalisasi masalah yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.[18]
Karena data yang diperoleh bersifat kualitatif, maka analisis datanya menggunakan teknik analisis nonstatistik, yaitu berusaha mendeskripsikan dengan menginterpretasikan apa yang ada.[19]

G.    Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pemahaman yang sistematis dengan pembahasannya, maka dalam penulisan skripsi ini penulis membaginya ke dalam lima bab, dengan sistematika sebagai berikut.
Bab I yaitu Pendahuluan, yang meliputi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
Pada Bab II akan dibahas mengenai tinjauan umum tentang pendidik, meliputi pengertian pendidik, syarat-syarat pendidik, tanggungjawab pendidik, tugas pendidik, dan kode etik pendidik.
Bab III berisi tentang Biografi K.H. Ahmad Rifa’i, meliputi masa pendidikannya, silsilah keguruan. Juga disinggung secara singkat pemikirannya tentang pendidikan Islam dengan berfokus pada permasalahan pendidik.
Pada bab IV berisi analisis terhadap pemikiran K.H. Ahmad Rifa’i tentang pendidik.
Kesimpulan, saran-saran dan penutup dari penulisan skripsi ini akan dipaparkan pada Bab V.


[1] Abdul Djamil, Perlawanan Kyai Desa, (Yogyakarta: LKiS, 2006), Hlm. 13.
[2] Ahmad Syadzirin Amin, Gerakan Syaikh Ahmad Rifa’i dalam Menentang Kolonial Belanda, (Jakarta: Jamaah Masjid Baiturraohman, 1997), Hlm. 56-57.
[3] Ahmad Syadzirin Amin, Gerakan, Hlm. 58.
[4] Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, (Bandung: Mizan, 1991), Hlm. 134.
[5] Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Kebangkitan Nasional dan Masa Hindia Belanda, (Jakarta: Balai Pustaka), Hlm. 245.
[6] K.H. Ahmad Rifa’i, Athlab, tt, Hlm. 3
[7] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), Hlm. 12.
[8] “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru” www.indonesiamengajar.org/down.php?act=pustaka&id=7, tanggal 30 Juni 2009
[9] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992), Hlm. 21.
[10] Ahmad, Gerakan, Hlm. 119-127.
[11] Adaby Darban, Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah 1850-1982, (Yogyakarta: UGM, 1987), Hlm. 38.
[12] Abdul Djamil, Islam Indonesia Abad Sembilanbelas: Studi tentang Protes Keagamaan K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak, Laporan Penelitian Individual, (Semarang: IAIN Walisongo, 1996), Hlm. 62-66.
[13] Dr. Abdul Djamil, Perlawanan Kiai Desa, Pemikiran dan Gerakan Islam K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalah, (Yogyakarta: LKiS, 2001), Hlm. 92
[14] Komarudin, Kamus Riset, (Bandung: Angkasa, 1987), Hlm. 145.
[15] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), Hlm. 89.
[16] Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1992), Hlm. 78.
[17] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), Hlm. 63-64.
[18] Anton Bakker dan Ahmad Charis Zubair, Metode Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Kanisisus, 1999), Hlm. 44.
[19] Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1998), Hlm. 103.


Artikel Terkait:

Read more: http://www.japarus.com/2012/04/cara-membuat-artikel-terkait-related.html#ixzz20BPSouId

2 komentar:

  1. saya tertarik dengan tema rifaiyah yang diiangkat, bisa minta nomernya... untuk bisa menndiskusikan lebih lanjut...
    ini nomer saya yang bisa dihubungi karena tidak selalu on line, maka no ini yang selalu aktif
    085737232201

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa sj silakan smoga bermanfaat, masuk sj di FB sy rohmutadi epat. nanti bisa ........lebih luas/

      Hapus